IKLAN

Gagal Maju Pilgub Sumut 2018 Gara-gara Ijazah SMA, JR Saragih Pun Menangis & Akan Gugat Kepala Dinas DKI Jakarta. Lihat Videonya!


Beritaterheboh.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara untuk mengikuti Pilkada Sumatera Utara 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, Senin (12/2/2018).

KPU Sumut menyatakan bahwa keduanya terganjal karena masalah syarat ijazah milik JR Saragih.

Saat diwawancarai usai rapat pleno, Saragih menangis. Sejumlah pendukung di belakangnya pun mencoba menenangkannya.

"Ada 2 juta pendukung JR Saragih...," ucap JR Saragih terputus karena terisak dan menangis.

Saragih lalu melanjutkan ucapannya dengan permintaan kepada seluruh pendukungnya agar tak bermbuat rusuh.

"Saya minta untuk semua pencinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik, tidak ada satu pun yang boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Kita semua solid. Kita tidak boleh menyalahkan yang mana. Masih ada Tuhan di atas manusia," tambahnya kemudian.

Saragih menuturkan, pihaknya akan segera menggugat keputusan KPU Sumut itu ke Bawaslu Sumut.

"Dua juta pendukung JR-Ance menangis, kami akan membuat gugatan. Saya sudah menunjukkan semua bukti Ijazah, dan pengesahan dari Mahkamah agung, dan kepala Dinas DKI Jakarta," ujarnya sembari mengelap air mata yang jatuh.

Berikut kronologinya;

KPU mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih dengan sejumlah catatan seperti perbaikan surat tanda tamat belajar (STTB). KPU memberi batas waktu hingga 20 Januari 2018 untuk perbaikan.

Ijazah dan STTB JR Saragih  dianggap bermasalah lantaran SMA tempat JR Saragih menempa ilmu, yaitu SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran, Jakarta Pusat, bubar sejak 1993/1994. Padahal, JR Saragih pada 1990 lalu telah menyelesaikan pendidikannya.



Partai Demokrat pada 19 Januari 2018 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI untuk meminta keterangan kalau kopian STTB SMA JR Saragih, yang dilegalisir, asli.



Pada 22 Januari 2018, Sekretaris Disdik DKI mengeluarkan surat nomor 1454/-1.851.623 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada ketua KPU Sumut. Isinya menyatakan Disdik DKI tidak pernah melegalisir ijazah atau STTB JR Saragih. Demokrat mengklaim KPU Sumut tak pernah memberitahu surat Disdik DKI itu.


Barulah pada 9 Februari 2018 lalu Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi kalau ijazah dan STTB JR Saraguh benar adanya. Namun surat ini bisa dibilang terlambat, karena proses penelitian dokumen berakhir tanggal 20 Januari 2018, seusai batas waktu yang ditetapkan KPU.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com