IKLAN
Tampilkan postingan dengan label ahmad dhani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ahmad dhani. Tampilkan semua postingan

Berkas P21, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara. Lihat Videonya!


Beritaterheboh.com - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka ujaran kebencian Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.

Mardiaz menuturkan, Ahmad Dhani disangkakan Pasal  28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar. Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.

Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan tersangka berserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun, ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."

Adapun barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shoot twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon genggam, dan email beserta kata sandinya. Polisi, kata Mardiaz, akan mengambil tindakan tegas jika Dhani tidak datang saat dipanggil. "Nanti kami tangkap, kalau dia tidak mau datang saat dipanggil untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Mardiaz.(tempo.co.id)

Kejaksaan Negeri Sebut Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan

Beritaterheboh.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21. Hal ini disampaikann oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto di Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.

"Iya betul berkasnya sudah lengkap, terhitung sejak tanggal 12 Februari lalu, berkas tersebut syarat formil dan materil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap, P21,” Dedyng Wibiyanto kepada para jurnalis soal berkas kasus Ahmad Dhani.


Dalam kasus dugaa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, isinya yakni menuliskan beberapa cuitan dari via akun @AHMADDHANIPRAST. Beberapa cuitan dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.


Cuitan yang berisikan kata “penista agama” yang merujuk ke Ahok membuat Jack Lapian sebagai pelapor, menutut Ahmad Dani di pengadilan.

Terkait ujaran kebencian tersebut, Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara. Namun pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan untuk menyidik tahap selanjutnya.

"Kalau itu nanti itu lebih lanjut, dan kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan Ahmad Dhani tapi waktu dan kapan belum tau kepastiannya," demikian Dedyng.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberitahu kepastian untuk menindaklanjuti kasus Ahmad Dhani tersebut. Dedyng meminta awak media untuk bersabar dalam menunggu ke tahap selanjutnya.(tempo.co)

Berkas Dinyatakan Lengkap, Ahmad Dhani Segera Ditahan?


Beritaterheboh.com - Berkas kasus ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Ahmad Dhani akan segera disidangkan. 

"Iya betul (sudah lengkap), sejak tanggal 12 Februari lalu," ujar Kasipidum Kejari Jaksel Dedying kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).

Sebelumnya Polri telah melimpahkan berkas Ahmad Dhani pada tanggal 30 Januari lalu. Berkas tersebut kini dinyatakan lengkap. 

Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan sebelumnya dia belum mendengar informasi resmi terkait P21 berkas tersebut. Jika nanti berkas itu telah dinyatakan lengkap ia akan menyerahkan ke kejaksaan soal penahanan tersangka. 

"Kita serahkan ke kejaksaan. Silahkan kalau mau ditahan pra penuntutan itu kewenangan jaksa," ucap Mardiaz. 


Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah:

7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP 

6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP

7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP

detik.com
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com