IKLAN

6 Fakta Miris Nenek Cicih yang Jual Tanah Demi Hidup Setelah Digugat 4 Anaknya Rp 1,6 Miliar. Nyesek Bacanya!


Beritaterheboh.com -  Lagi-lagi kisah seorang ibu digugat anak kandungnya kembali terjadi.

Kini, kisah sedih itu datang dari seorang nenek berusia 78 tahun asal Bandung.

Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.


Padahal, ada alasan utama Cicih menjual tanah yang ia klaim sebagai tanah warisan bagiannya dari sang mendiang suami, S Udin.

Baca: Tanda Tangan Bu Dendy Di Surat Damai Jadi Sorotan, Ini Bedanya dengan Punya Nylla Nylala

Berikut 6 fakta soal kasus ibu digugat anak kandungnya:


1. Didugat Rp 1,6 Miliar

Keempat anak kandungnya, yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah menguggat Cicih karena telah menjual tanah warisan.

Cicih digugat perbuatan melawan hukum dengan keharusan ganti rugi Rp 1,6 miliar.

Empat anaknya hasil pernikahan dengan almarhum S Udin (80), yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah mengugat Cicih.



Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara8/PDT.G/2018/PN BDG.


Sebabnya, Cicih bersama tergugat lainnya yakni Iis Rila Sundari dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Cicih menjual sebidang tanah seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa ‎pada Iis Rila Sundari.


Menurut para penggugat, mereka masih punya hak atas tanah yang dijual tersebut dan penggugat menuduh penjualan tanah tanpa sepengetahuan mereka.

2. Sudah Dibagi Rata

Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya.

Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.

Adapun tanah yang dijual Cicih adalah bagian dari haknya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat waris dari suaminya yang ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan saksi ketua RT dan RW setempat.

Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.

Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat warisan tanah dari almarhum S Udin namun ternyata dijual karena untuk keperluan mendesak.




‎"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakkan kaki di pengadilan, ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.

3. Tak Sanggup Mengandalkan Uang Kontrakan


"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga Rp 250 juta, bu Iis ini dia bidan. Kenapa saya jual, karena saya butuh uang untuk keperluan sehari-hari," ujar Cicih di kediamannya, Rabu (21/2).

"Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi itu belum cukup," katanya.

Ia ditemani anak bungsu atau kelima dari pernikahannya dengan S Udin yakni Alit Karmilah (46). Alit bersama anaknya tinggal bersama Cicih.

Dari uang Rp 250 juta, sebagian uangnya dipakai merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari rumah Cicih. ‎

Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar utang atas uang yang ia pinjam dari orang lain dan digunakan sehari-hari.


4. Rawat Anak-Anak yang Menggugatnya

Padahal uang hasil menjual rumah itu ia gunakan juga untuk membiayai hidup cucu-cucunya, yang merupakan anak-anak dari penggugat.



"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal di s‎ini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun," ujar Cicih.

"Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup."

5. Tetap Dituduh Bersalah


Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih sangat beralasan.

"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2).

Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undang-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuar terhadap barang itu.


Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atu kuasanya.

Pasal itu berisi "Pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.

"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak ditandatangani oleh notaris," katanya.

Saat ini, pihaknya fokus mencari solusi terbaik. Selain harus patuh pada aturan undang-undang, Tina meminta penjualan tanah dibatalkan kemudian kembali ke status awal tanah tersebut.

"Langkah selanjutya, agar jual beli tanah itu dibatalkan dulu kemudian dilakukan mediasi selanjutnya. Sehingga, bisa dibahas langkah-langkah perdamaian. Kalaupun toh tergugat keukeuh tanah 91 meter itu haknya berdasar surat wasiat hibah itu tidak sah," ujar Tina. ‎‎

6. Kasih Ibu Sepanjang Masa

Meski digugat, Cicih (78) tetap menyayangi mereka.

"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap kasus ini disudahi dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar Cicih.

‎Alit, anak bungsu Cicih berharap keluarga kembali rukun.


Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih.

Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.

"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun, kasihan ibu saya sudah tua," ujar Alit.(Tribunnews.com)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com