Beritaterheboh.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21. Hal ini disampaikann oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto di Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.
"Iya betul berkasnya sudah lengkap, terhitung sejak tanggal 12 Februari lalu, berkas tersebut syarat formil dan materil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap, P21,” Dedyng Wibiyanto kepada para jurnalis soal berkas kasus Ahmad Dhani.
Dalam kasus dugaa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, isinya yakni menuliskan beberapa cuitan dari via akun @AHMADDHANIPRAST. Beberapa cuitan dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Cuitan yang berisikan kata “penista agama” yang merujuk ke Ahok membuat Jack Lapian sebagai pelapor, menutut Ahmad Dani di pengadilan.
Terkait ujaran kebencian tersebut, Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara. Namun pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan untuk menyidik tahap selanjutnya.
"Kalau itu nanti itu lebih lanjut, dan kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan Ahmad Dhani tapi waktu dan kapan belum tau kepastiannya," demikian Dedyng.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberitahu kepastian untuk menindaklanjuti kasus Ahmad Dhani tersebut. Dedyng meminta awak media untuk bersabar dalam menunggu ke tahap selanjutnya.(tempo.co)
Home »
ahmad dhani
,
berita
,
entertainment
,
trending topik
» Kejaksaan Negeri Sebut Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan