Beritaterheboh.com - DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.
Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.
Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu.
Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK.
Kritik netizen:
. .HEBATNYA DPR...ketika pasal penghinaan Presiden dipermasalahkan katanya kembali ke jaman batu lah, kembali ke jalan belanda lah...sementara pasal pengkritikan terhadap DPR dia sahkan....jadi di negara ini, rakyatnya tidak boleh MENGKRITIK DPR tapi boleh MENGHINA PRESIDEN..😡😡😡— makLambeTurah (@makLambeTurah) 13 Februari 2018
. .Buseet, lalu nikerja DPR gak baik untuk rakyat ? Rakyat mengkritik, rakyat di pidanakan ?— Andry (@Andriy507) 12 Februari 2018
. .Dimana keimanan para wakil rakyat.. Gak punya Malu.. Sadar woy. Kalian digaji rakyat, klu kerja kalian gak bener wajar rakyat mengkritik, lho ini mlh mau dipidanakan, makin besar kepala aj klu begitu— Thya Thea #Komit (@thya_liem257) 12 Februari 2018
. .Negara demokrasi,kalo kritik aja dipidanakan apa yg demokrasinya??democrazy..apa gunanya kalo tdk bs dikritik?kritik utk membangun kinerja lebih baik lagi bukan menjd antikritik..— Irwan Simamora (@simamora_irwan) 12 Februari 2018
. .UU MD3 ini membuat parlemen korea utara terlihat lebih demokratis.— Deadlock In Heaven (@DeadlockHeaven) 12 Februari 2018
Mana nih mahasiswa yang katanya pro demokrasi?
Masih tidur?
. .Koo bs ya menamakan wakil rakyat tp dikritik oleh yg diwakili marah ! Piye toh logikanya— Gambit (@KartuGambit) 12 Februari 2018
. .https://t.co/W3EtiRyvG7 ,, sungguh aneh wakil rakyat ini,, skrg engkau sahkan UU pengkritik DPR, giliran UU penghinaan presiden engkau tolak,, Ya Allah ada apa dg mereka terutam beliau Pak Fadli @fadlizon— MasFeb Imn (@Febry_Imn48) 12 Februari 2018
. .sekarang bang fadli dan fahri bebas nyinyirin siapa aja tanpa takut dinyinyirin balik— Ishlah (@addin_islah) 12 Februari 2018
. .Wah wah wah, yg diwakili rakyat, masa rakyat gak boleh ngeritik yg mewakili dy. Sekalian aja rakyatnya gak usah diwakili,— Gogma Manik (@Gogma11) 12 Februari 2018
Klo kayak gini mah si Zonk dan Fuckri bisa makin parah nyinyirnye karna mereka berlindung dibalik UUMD3 itu— Fadli Hamzah (@PriaKolorIjo) 12 Februari 2018