IKLAN

Fahira Idris Hilang Muka Ditampar Oleh Komentar Sendiri : Kalau Tidak Kuat, Jadi Rakyat Biasa Saja

Beritaterheboh.com - Sudah lama saya ingin menyentil perempuan berhijab yang satu ini. Pernyataan-pernyataan dia sebagai pendukung Anies Baswedan dan Prabowo ini, suka menggelitik urat ketawa saya.

Waktu teman saya mengirimkan satu situs abal-abal yang memuat omongan perempuan abal-abal, saya langusng tertawa terbahak-bahak. Ya berita itu memuat komentar Fahira Idris untuk Jokowi ketika isu tentang Rancangan Undang-Undang pasal 263-264 tentang larangan menghina presiden diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi.



Perempuan berjilbab ini mengatakan, ““Menjadi Presiden di negara demokrasi seperti Indonesia ini, memang berat, karena telinganya harus tebal dan hatinya harus sekuat baja. Ini sudah jadi konsekuensi logis.”

Saya bisa mengatakan pada Fahira Idris kalau saya tidak meragukan kekuatasan hati dan ketebalan telinga Pak Jokowi! Anda sendiri bagaimana?

Fahira Idris adalah termasuk satu dari para anggota DPR yang menolak keras pengajuan Pasal penghinaan kepala negara di dalam RUU KUHP ini.

“Salah satunya tahan banting terhadap segala macam kritik bahkan hujatan. Kalau tidak kuat, jadi rakyat biasa saja, jangan jadi Presiden. Tapi saya Yakin Pak Jokowi kuat,” tegas putri dari politisi senior Partai Golkar itu.

“Untuk itu kita harus tolak pasal penghinaan Presiden dalam RKHUP!”, seru Fahira Idris

Yuk kita jodohkan Fahira Idris dengan Fadli Zon!! Kedua orang ini memiliki hobi yang sama, yaitu menyinyiri pemerintahan Jokowi dan mendukung gubernur seperti Anies Baswedan. Sama-sama tidak punya malu karena sering ditampar oleh omongannya sendiri. Sama-sama jarang minta maaf ketika pernyataan mereka sebagai wakil rakyat salah dan menyikit rakyat Indonesia.

Memang kualitas pribadi itu bisa dilihat dari siapa yang mereka dukung. Begitu juga dengan mengukur kedalaman mereka akan beragama, bisa dilihat kemana mereka berkiblat ketika bicara soal sosok pemimpin rakyat.

Nah, sekarang ternyata pasal 122 tentang larangan untuk mengkritik DPR atau merendahkan DPR sudah diketok palunya dan disahkan sebagai bagian dari UU MD3.

Bagaimana ini Uni Fahira? Jadi siapa yang ketahuan tidak punya hati yang kuat alias melempem dan telinga yang tipis?? Presiden apa DPR??

Yang membuat saya penasaran adalah apakah tidak ada sosialisasi pasal 122 UU MD3 ini diantara pada anggota dewan yang menyebut diri mereka wakil rakyat?

Kok bisa hampir setiap anggota dewan yang menentang Pasal 263-264 tentang larangan menghina kepala negara berkomentar sama???

“Menurut saya sih tidak perlu. Saya kira ini akan membuat kita kembali ke zaman otoritarian dan masyarakat tidak bisa mengkritik. Saya kira ini satu kemunduran total terhadap demokrasi kita,” Komentar Fadli Zon



Menurut Fadli, kritik terhadap presiden memang sudah semestinya. “Presiden wajib dikritik dong kalau salah. Masak yang boleh hanya puja-puji saja. Ini kan negara demokrasi,” tuturnya.



Ha ha ha… lalu DPR boleh dikritik tidak kalau salah, Bang Zon? Atau DPR merasa sudah menjadi kelompok manusia yang sempurna dan tidak pernah salah sampai rakyat yang memilih kalian dilarang mengkritik pekerjaan kalian?

Apakah mungkin baik Fahira Idris maupun Fadli Zon, kedua orang ini tidak tahu bahwa ada pasal dalam UU MD3 yang melarang rakyat untuk mengkritik atau merendahkan DPR?? Mungkin kalau dua orang ini tahu apa isi pasal-pasal UU MD2, komentar-komentar yang akhirnya menapar muka mereka sendiri tidak akan diluncurkan mulut-mulut nyinyir mereka?

Atau mereka tahu, tapi karena sifat bawaan lahir suka nyinyir, tetap saja mereka nyinyir??? Ah, dasar mahluk muka tembok!

Kembali ke Fahira Idris yang bicara atas dasar logika, jika presiden yang hanya satu orang, harus kuat dibanting dengan hujatan dan lain-lain, sampai pasal perlindungan dirinya ditentang keras, Lalu DPR apa sampai harus merasa dilindungi oleh pasal 122 UU MD3????

Tapi kalau kita melihat redaksi dari pasal 122 ini : “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”, sebenarnya tidak ada yang aneh.

Seperti yang Fadli Zon bilang, “Kalau anda merasa terhinakan, ya laporkan saja” Dan menurut pemahaman saya, kalimat di pasal 122 itu lebih seperti sebuah anjuran bagi para anggota DPR untuk mengambil langkah dan / atau langkah lain terhadap orang atau kelompok yang sudah dianggap merendahkan kehormatan mereka.

Pertanyaan saya, apa yang membedakan anggota DPR dan Presiden? Apakah hanya anggota DPR yang memiliki kehormatan, sementara presiden tidak? Sampai-sampai orang harus memanggil setiap anggota DPR dengan sebutan, “Yang terhormat” ?

Jika Presiden dan semua anggota DPR itu adalah orang-orang yang sama-sama terhormat, harusnya keduanya dilindungi oleh pasal-pasal yang bisa menjaga kehormatan mereka.

Kok bisa, DPR mengesahkan Pasal 122 UU MD3 tetapi tidak pasal 263-264 RUU KUHP. Bagaimana tanggapan anda Uni Fahira Idris???(Seword.com/https://seword.com/politik/fahira-idris-hilang-muka-ditampar-oleh-komentar-sendiri-kalau-tidak-kuat-jadi-rakyat-biasa-saja-HyyESgxPz)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com